Hibah QF

Bantuan Hibah dari Yayasan Qatar Foundation

Sekitar bulan September 2020, kami mendapatkan info dari Group Boyolali Tanpa Riba (BTR) tentang dana hibah dari Qatar Foundation dari seseorang yaitu Pak Setyo Margono, kebetulan beliau pernah kami undang untuk mengisi kegiatan outdoor bulan Ramadhan tahun 2019. Selanjutnya kami mendalami informasi tersebut kepada beliau, informasi yang kami terima bahwa dana hibah tersebut digunakan untuk : 1). Pengadaan lahan, 2). Pembangunan gedung, 3). Pengadaan sarana penunjang pendidikan. Dan akhirnya kami berminat untuk kebaikan TPQ Daarul 'Uluum, karena sesuai dengan program kerja TPQ Daarul 'Uluum, bahwa kedepan akan membangun gedung sendiri, agar terpisah dari Masjid.

Beliau sebagai Tim Fasilitator/Koordinator memberikan link Form Pengajuan Dana Hibah Qatar Foundation untuk memasukkan data awal tentang Lembaga TPQ Daarul 'Uluum (syarat paling utama sudah punya ijin operasional dari Kemenag). Data yang kami input kemudian divalidasi oleh Tim Koordinator QF, dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana hibah kurang lebih 1 Milyar. Jumlah dana yang sangat besar bagi kami dan sangat bersyukur pada Allah SWT yang telah memberikan kemudahan kepada kami dalam mengemban tugas mengelola TPQ..

Selanjutnya kami mengadakan konsultasi dengan perwakilan tokoh masyarakat (Ketua RT dan Ketua Tekmir Masjid), untuk membicarakan masalah bantuan tersebut. Setelah mendapatkan respon positif dari para pemangku kepentingan tersebut, kami melanjutkan proses berikutnya sesuai dengan prosedur dari Tim Koordinator QF.

Tahap 1. Mengisi form data lembaga via online
Tahap 2. Menyerahkan beberapa form surat pernyataan antara lain
  1. Profil Lembaga
  2. Surat pernyataan kebenaran dokumen
  3. Surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana hibah
  4. Surat pernyataan sanggup menjaga kerahasiaan dan akuntabilitas pihak pemberi bantuan
  5. Surat pernyataan tunduk dan patuh pada ketentuan serta syarat-syarat umum, syarat administrasi dan syarat-syarat teknis yang telah ditentukan oleh pemberi Dana Hibah
  6. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak terhadap administrasi keuangan
  7. Foto copy KTP Kepala Lembaga
  8. Susunan Pengurus TPQ
Tahap 3. Menyerahkan beberapa lampiran proposal
  1. Surat Keterangan domisili lembaga yang dikeluarkan oleh Pihak Desa/Kelurahan
  2. Surat Tugas untuk Ketua dan Bendahara, ditandatangani Ketua Lembaga dan Kepala Kelurahan
  3. Foto Copy Ijin Operasional lembaga dari Kemenag
  4. Foto Copy buku tabungan/rekening (Ketua Lembaga)
  5. Membuat Rencana Anggaran Belanja Pengajuan dan Persetujuan
Tahap 4. Memenuhi syarat biaya administrasi
Tahap 5. Meeting/Pertemuan dengan pihak 
  1. Rekanan (CV. SImbar Laksita Tama), pihak pelaksana pembangunan gedung
  2. Tim Pandanaran (Fasilitator Area Boyolali)
  3. Tim Koalisi Network Managemen. Untuk menyamakan visi dan misi dalam pemanfaat dana hibah tersebut.
Dalam pertemuan ini, disampaikan oleh Direktur dari Tim KN bahwa sebagai lembaga perantara dan lembaga penerima harus bisa bekerja sama dengan baik sampai progres ini selesai, agar tidak ada konsekuensi hukum dikemudian hari. Karena program ini akan berlanjut ke aspek lain pada lembaga penerima tersebut. Agar bisa istiqomah dalam mendidik generasi penerus tentang ilmu agama islam, dan bermanfaat bagi masyarakat dilingkungan TPQ tersebut..

Tahap 6. Survei lembaga oleh rekanan - masih dalam proses*
Tahap selanjutnya ..........