TPQ Daarul 'Uluum mendapatkan kesempatan untuk mengajukan BOP Tahap III dari Kementerian Agama RI. Selanjutnya kami sebagai pengelola menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengajukan proposal pengajuan BOP TPQ Tahap III. Dengan syarat yang telah ditetapkan oleh Kemenag, dan alhamdulillah setelah dilakkan verifikasi dan validasi data, TPQ Daarul 'Uluum lolos dan mendapat bantuan sebesar 10 juta rupiah.
Info lengkap dari Kemenag Pusat.
Penggunaan atau pemanfaatan dana tersebut telah diatur dalam Juknis BOP Kemenag, antara lain :
- Pembiayaan operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya.
- Membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
- Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thennal scanner, penyemprotan disinfekian, wastafel, alat kebersihan dan lainnya.
Pada tanggal 14 Januari 2021, kami telah mencairkan dana tersebut, kemudian kami realisasikan pembelanjaan dan penggunaan sesuai JUKNIS. Dan kami telah membuat Laporan Pertanggungjawaban yang kami kirim ke Kantor Kementerian Agaman Republik Indonesia. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dengan membuka link berikut ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar